Site icon Kelurahan Sukun Kota Malang

Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dasar Penyelenggaraan :

  1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok Fungsu dan Tatat Kerja Kelurahan
  2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

Tujuan 

Sasaran

Narasumber

  1. Bapak DANRAMIL Sukun (Kapten Infantri SOEGIONO)
  2. Bapak KAPOLSEK Sukun (Kompol SOETANTYO)
  3. Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukun

Metode Pelaksanaan 

  1. Pemaparan
  2. Tanya Jawab

Waktu dan Tempat

Pemaparan disampaikan oleh DANRAMIL Sukun

 

Pemaparan disampaikan oleh KAPOLSEK Sukun

Exit mobile version