Site icon Kelurahan Sukun Kota Malang

Pembinaan Administrasi RT/RW Tahun 2016

DSCN4994 ,

Pembinaan Administrasi RT/RW Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun 2016, dan merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015) Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Di Kecamatan.

DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Di Kecamatan

 

TUJUAN

Pembinaan Administrasi RT/RW ditingkat Wilayah Kelurahan ini mempunyai tujuan untuk membantu memperlancar, mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam  pelayanan masyarakat dalam hal perizinan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat.

 

SASARAN

Penyelenggaraan Pembinaan Administrasi RT/RW  ini  mempunyai sasaran seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.

 

NARA SUMBER

  1. BAMBANG EDDY IRAWAN, M,Si, Jabatan Sekretaris Kecamatan Sukun
  2. HADI SUKAMTO , Jabatan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sukun.

      

PESERTA

Kegiatan ini dihadiri  oleh peserta yang terdiri dari:

 

METODE PELAKSANAAN

Metode Pelaksanaan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015) di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang berupa :

  1. Materi
  2. Pemaparan
  3. Tanya Jawab

 

ANGGARAN

                   Kegiatan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015), yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun 2016

 

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Februari 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5 Sukun Permai Malang.

Exit mobile version