Pembinaan Administrasi RT/RW Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun 2016, dan merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015) Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Di Kecamatan.
DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
- Peraturan Walikota Malang Nomor 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Di Kecamatan
TUJUAN
Pembinaan Administrasi RT/RW ditingkat Wilayah Kelurahan ini mempunyai tujuan untuk membantu memperlancar, mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan masyarakat dalam hal perizinan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat.
SASARAN
Penyelenggaraan Pembinaan Administrasi RT/RW ini mempunyai sasaran seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.
NARA SUMBER
- BAMBANG EDDY IRAWAN, M,Si, Jabatan Sekretaris Kecamatan Sukun
- HADI SUKAMTO , Jabatan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Sukun.
PESERTA
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:
- Ketua 01 sampai dengan RW. 09 Kelurahan Sukun
- LPMK dan BKM
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
METODE PELAKSANAAN
Metode Pelaksanaan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015) di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang berupa :
- Materi
- Pemaparan
- Tanya Jawab
ANGGARAN
Kegiatan Pembinaan Administrasi RT/RW (Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Dan 12 Tahun 2015), yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun 2016
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Februari 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5 Sukun Permai Malang.