DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Peraturan Walikota Malang Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2015
- Keputusan Lurah Sukun Nomor 188.51/15/KEP/35.73.04.1005/2016 tanggal 16 Februari 2016, tentang Panitia Pelaksana Kegiatan PKK Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan Pemanfaatan Limbah Kain Perca Kelurahan Sukun mempunyai tujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dengan memanfaatkan potensi yang tersedia guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
METODE PELAKSANAAN lDAN MEDIA
Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca menggunakan metode ceramah, Tanya jawab dan praktek.
PESERTA PELATIHAN
- 2 Orang dari unsur Tim Penggerak PKK Kelurahan SukunPeserta
- Peserta Kegiatan Pelatihan diikuti oleh :
- Anggota PKK RT/ RW se Kelurahan Sukun
- Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun
WAKTU DAN TEMPAT
Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016, di Kantor Kelurahan Sukun Jl. Rajawali F 5 Malang.
BIAYA
Biaya Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2016.
FOTO KEGIATAN