Site icon Kelurahan Sukun Kota Malang

PELATIHAN PEMANFAATAN LIMBAH KAIN PERCA

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2016
  3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2015
  4. Keputusan Lurah Sukun Nomor 188.51/15/KEP/35.73.04.1005/2016 tanggal 16 Februari 2016, tentang Panitia Pelaksana Kegiatan PKK Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan Pemanfaatan Limbah Kain Perca Kelurahan Sukun mempunyai tujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dengan memanfaatkan potensi yang tersedia guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

METODE PELAKSANAAN lDAN MEDIA

                        Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca menggunakan        metode ceramah, Tanya jawab dan praktek.

PESERTA PELATIHAN

  1.                 Anggota PKK  RT/ RW se Kelurahan Sukun
  2.                 Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun

 

WAKTU DAN TEMPAT

Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016, di Kantor Kelurahan Sukun  Jl. Rajawali F 5 Malang.

BIAYA

Biaya Pelatihan pemanfaatan limbah kain perca dibebankan pada  APBD Tahun Anggaran 2016.

FOTO KEGIATAN

Lurah Sukun menyampaikan sambutan dalam pelatihan pemanfaatan imbah kain perca

Bahan Praktik Pelatihan

Dra. Utami Tisnowati (Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun) sebelah kiri, beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sukun.

Pemaparan Materi oleh Narasumber

Antusiasme warga dan kader PKK Kelurahan Sukun dalam Pelatihan

Salah satu hasil dari pelatihan ini

Salah satu hasil dari pelatihan ini

Salah satu hasil dari pelatihan ini digunakan oleh kader PKK

Exit mobile version