Site icon Kelurahan Sukun Kota Malang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. PIMPINAN KOLEKTIF (PK) BKM “SUKUN JAYA”

           1.1      Mongorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan  Rencana Jangka Menengah (PJM Pronangkis)

       1.2      Sebagai dewan pengambil keputusan untuk hal-hal yang menyangkut pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan khususnya dan penanggulangan kemiskinan umumnya di tingkat kelurahan Sukun

        1.3      Mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai luhur(jujur, adil, transparan dan demokratis) dalam setiap keputusan yang diambil dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.

        1.4      Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka

       1.5      Mengembangkan jaringan BKM ditingkat kecamatan, Kota dan merupakan wahana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakili

     1.6      Menetapkan kebijakan dan mengawasi proses pemanfaatan  Bantuan  Langsung Masyarakat (BLM) yang dikelola UPK, UPL dan UPS.

  1. KESEKRETARIATAN

        Mencatat semua administrasi kegiatan, dokumen maupun keuangan BKM ;

        2.1      Mencatat  semua penerimaan dan memastikan pengamannannya sampai dengan setor ke bank

        2.2      Memelihara catatan semua asset selalu terbaharui dan melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan pengamannanya

        2.3      Menyiapkan dokumen pengeluaran (bukti kas keluar) untuk diotorisasi oleh coordinator atau anggota BKM yang ditetapkan

        2.4      Mengelola dana operasional tunai, bertanggung jawab atas penghitungan dan pengecekannya apabila diperlukan

        2.5      Menyiapkan catatan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan di BKM

  1. UNIT PENGELOLA KEUANGAN (UPK)

        Mencatat semua adminstrasi keuangan dan membuat laporan keuangan ;

        3.1      Mendokumentasikan transaksi keuangan ke dalam bukti transaksi

       3.2      Mencatat semua transaksi keuangan dalam Uang Masuk dan Catatan Uang Keluar

       3.3      Mengelompokkan atau membukukan transaksi keuangan dalam buku Bank, Buku Harian dan atau Buku inventaris

       3.4      Meringkas saldo-saldo dalam catatan uang masuk dan catatan uang keluar, bukti pemindah bukuan  dalam buku besar dan Neraca Saldo, Buku Pendapatan dan Biaya

        3.5      Menyesuaikan saldo Buku besar dengan informasi terakhir yang disebut jurnal penyesuaian

        3.6      Menentukan saldo Buku Besar setelah penyesuaian

       3.7      Menyusun Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba

    3.8      Pada Akhir Tahun melakukan penutupan Buku Besar dengan menihilkan saldo-saldo rekening pendapatan dan biaya, untuk dipindahkan saldonya ke Laba Rugi

4      Unit Pengelola Lingkungan  (UPL)

        Mengelola kegiatan terkait dengan lingkungan seperti prasarana dan sarana lungkungan ;

        4.1      Memferifikasi semua usulan kegiatan pembangunan lingkungan (proposal)yang diusulkan KSM Lingkungan

        4.2      Memonitor Pelanakaan pembangunan yang dilaksanakan oleh KSM Lingkungan

        4.3      Mencatat dan melaporkan perkembangan kegiatan KSM Lingkungan ke BKM

        4.4      Memferifikasi Laporan kegiatan  (SPJ) yang dilaksan oleh KSM Lingkungan

5      Unit Pengelola Sosial (UPS)

        Mengelola kegiatan Sosial seperti; santunan, kesehatan, beaseswa, keiatan iatan keagamaan pelatihan dsb.

        4.1      Memferifikasi semua usulan kegiatan sosial(proposal)yang diusulkan KSMsosial

        4.2      Memonitor Pelanakaan  kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh KSM sosial

        4.3      Mencatat dan melaporkan perkembangan kegiatan KSM Sosial ke BKM

        4.4      Memferifikasi Laporan kegiatan  (SPJ) yang dilaksan oleh KSM social

6      Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)

        6.1      Menyusun usulan kegiatan pembangunan terkait dengan penanggulangan kemiskinan

        6.2      Megelola dana yang diperolehnya untuk mendanai kegiatan pembangunan yang diusulkan

        6.3      Mencatat dan membuat laporan kegiatan dan keuangan kegiatan pembangunan yang diusulkan

        6.4      Menerapkan nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan kegiatannya (transparansi, demokrasi, membangun denga mutu)

        6.5      Secara aktif menjadi bagian dari kendali sosial pelaksanaan pembangunan di wilayahnya

Exit mobile version