Pelatihan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)

Pelatihan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)

Dasar Penyelenggaraan Kegiatan :

  1. Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  3. Peraturan Kelapa BKKBN Nomor 88/PER/F2/2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2003 Tentang Kelurahan
  5. Peraturan Walikota Malang Tahun 47 Tahun 2014 Tentang Penjabaan APBD 2015

Tujuan

  1. PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja)
  2. Triad KRR (HIV/AIDS, NAPZA, Kesehatan Reproduksi Remaja/ Pendewasaan Usia Perkawinan)
  3. Keterampilan Hidup (Life-Skill)
  4. Pelayanan Konseling dan Rujukan PKBR

Sasaran

Sasaran Pembiaan PIK Remaja adalah remaja-remaja yang berdomisili di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang

Peserta

  1. Remaja dari RW. 01 sampai dengan RW. 09 Kelurahan Sukun
  2. Karang Taruna
  3. LPMK dan BKM
  4. Babinsa dan Babinmas

Narasumber

  1. KARTIKO DWI ANTORO dari BKBPM Kota Malang
  2. Ir. ERNI INDIARTI dari BKBPM Kota Malang

Metode Pelaksanaan

  1. Penyampaian Materi
  2. Tanya Jawab

Waktu dan Tempat

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, Tanggal 24 Mei 2015 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5

 

Sambutan dari Ketua LPMK Kelurahan Sukun
Sambutan dari Ketua LPMK Kelurahan Sukun
Pemaparan yang disampaikan oleh Kartiko Dwi Antoro dan Ir. Erni Indarti dari  BKBPM Kota Malang
Pemaparan yang disampaikan oleh Kartiko Dwi Antoro dan Ir. Erni Indarti dari BKBPM Kota Malang

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top