Pelatihan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)
Dasar Penyelenggaraan Kegiatan :
- Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Peraturan Kelapa BKKBN Nomor 88/PER/F2/2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2003 Tentang Kelurahan
- Peraturan Walikota Malang Tahun 47 Tahun 2014 Tentang Penjabaan APBD 2015
Tujuan
- PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja)
- Triad KRR (HIV/AIDS, NAPZA, Kesehatan Reproduksi Remaja/ Pendewasaan Usia Perkawinan)
- Keterampilan Hidup (Life-Skill)
- Pelayanan Konseling dan Rujukan PKBR
Sasaran
Sasaran Pembiaan PIK Remaja adalah remaja-remaja yang berdomisili di Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Peserta
- Remaja dari RW. 01 sampai dengan RW. 09 Kelurahan Sukun
- Karang Taruna
- LPMK dan BKM
- Babinsa dan Babinmas
Narasumber
- KARTIKO DWI ANTORO dari BKBPM Kota Malang
- Ir. ERNI INDIARTI dari BKBPM Kota Malang
Metode Pelaksanaan
- Penyampaian Materi
- Tanya Jawab
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, Tanggal 24 Mei 2015 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5