Kelurahan Sukun

Sosialisasi Tentang Ketentuan Cukai dan Upaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Pada hari Senin 14 November bertempat di Hotel Grand Palace telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan peraturan-peraturan yang meliputinya oleh Bea Cukai Kota Malang bekerjasama dengan Satpol PP.

Kegiatan ini mengundang dari elemen karang taruna, komunitas informasi masyarakat serta para pelaku pedagang penjual rokok di wilayah kecamatan sukun serta dari pihak media.

Pembahasan dalam sosialisasi kali ini seputar aturan-aturan dalam cukai dan juga mengenai ketentuan bagi hasilnya juga tentang upaya penindakan hukum serta pengurangan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

KIM Nukus sebagai komunitas yang bergerak dalam bidang media di lingkup kelurahan juga turut menyuarakan agar masyarakat dapat menghindari peredaran rokok ilegal karena dapat menyebabkan sanksi hukum serta merugikan negara.

📸📝 : kim nukus