Struktur Organisasi dan Tupoksi

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN SUKUN

 

Tupoksi :     

1) Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi adalah mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

2) Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  4. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  5. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  7. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  8. pengelolaan anggaran dan retribusi;
  9. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  10. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  11. pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  12. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

3)   Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. penyusunan monografi kelurahan;
  5. pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  6. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  7. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  9. pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  10. pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  11. pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  12. pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  13. pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

4)   Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
  5. penyusunan profil Kelurahan;
  6. pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
  7. fasilitasi pembangunan partisipatif;
  8. pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  9. fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
  10. pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
  11. pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  12. pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  13. pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

5)   Seksi Sarana dan Prasarana Umum

Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang sarana dan prasarana umum di Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana umum umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemantauan pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
  3. pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana umum;
  4. pengelolaan pengaduan masyarakat berkaitan dengan sarana dan prasarana umum di tingkat Kelurahan;
  5. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

6)   Kelompok jabatan fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN KEPEGAWAIAN

Susunan Kepegawaian :

Sampai dengan  Bulan September Tahun 2013 jumlah pegawai pada Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun adalah sbb :

1. Menurut Tingkat Pendidikan :

a. Pasca Sarjana (S2)    :   1 orang

b. Sarjana (S1)             :   4 orang

c. Diploma 3 (D3)        :   0 orang

d. SMA                        :   4 orang

e. SMP                         :   1 orang

f. SD                            :   0 orang

2. Menurut Status Kepegawaian :

a. PNS                          : 10 orang

b. PTT                          : 0 orang

 

Disamping nama-nama yang yang ada dalam susunan kepegawaian di atas masih ada staf kelurahan yang berjumlah 5 orang PNS.

*data per tanggal  1 Maret 2015

Scroll to Top