MUSRENBANG KELURAHAN SUKUN KECAMATAN SUKUN TAHUN 2017

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TAHUN 2017 KELURAHAN SUKUN KECAMATAN SUKUN KOTA MALANG, merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sukun dengan Dana APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.

DASAR PENYELENGGARAAN

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2015 tentang mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  3. Surat Edaran Walikota Malang Nomor 3330 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2017
  4. Surat Camat Sukun Nomor 050/12 / 35.73.04/ 2016 tanggal 13 Januari 2016 perihal Jadwal Pelaksanaan Musrenbangkel Tahun 2016.
  5. Keputusan Lurah Sukun Nomor 51/13/35.73.04.1005/2016, Tgl. 25 Januari 2016, tentang Tim Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2016 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang;

 

TUJUAN

Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai tujuan untuk mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah dikerjakan dan menginventarisasi permasalahan yang ada di masyarakat, baik masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sarana prasarana, serta menyerap aspirasi masyarakat, apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga ada kesinambungan dan keberlanjutan, serta tepat sasaran dalam merencanakan pembangunan dan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kota Malang.

 

SASARAN

Penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan Sukun mempunyai sasaran agar apa yang direncanakan dan diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat serta dapat merencanakan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, dan juga apa yang direncanakan sejalan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD di Pemerintah Kota Malang.

 

PESERTA

Kegiatan ini dihadiri  oleh peserta yang terdiri dari:

  • Ketua dan pengurus RT, RW se Kelurahan Sukun
  • Ketua dan Anggota LPMK Kelurahan Sukun
  • Koordinator dan anggota BKM Sukun Jaya
  • Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukun
  • Pengurus Gapoktan Kelurahan Sukun
  • Pengurus Kelurahan Siaga Kelurahan Sukun
  • Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sukun
  • Pengurus Karang Werdha Kelurahan Sukun
  • Pengurus Paguyuban Makam Kelurahan Sukun
  • Dan peserta lainnya

 

 

METODE PELAKSANAAN

Musrenbang Kelurahan Sukun dilaksanakan dengan metode diskusi. Diskusi dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok Sarana Prasarana serta kelompok Ekonomi Produktif, Sosial dan Budaya. Adapun diskusi dilakukan untuk menghasilkan daftar kegiatan prioritas pembangunan tahun 2017 yg dananya berasal dari dana swadaya murni, dana SKPD kelurahan, dana hibah LPMK, dan dana SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang

 

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 31 Januari 2016 bertempat di Kantor Kelurahan Sukun.DSCN4679 DSCN4685 DSCN4690 DSCN4695 DSCN4701 DSCN4711 DSCN4748 DSCN4750

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top