Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dasar Penyelenggaraan :

  1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok Fungsu dan Tatat Kerja Kelurahan
  2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

Tujuan 

  • Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di tingkat Wilayah Kelurahan Sukun
  • Mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantib Masyakarat)
  • Kelurahan Sukun menjadi aman, tentram, tertib dan lancar.

Sasaran

  • Semua warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sukun

Narasumber

  1. Bapak DANRAMIL Sukun (Kapten Infantri SOEGIONO)
  2. Bapak KAPOLSEK Sukun (Kompol SOETANTYO)
  3. Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukun

Metode Pelaksanaan 

  1. Pemaparan
  2. Tanya Jawab

Waktu dan Tempat

  • Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015
  • bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5
  • Dimulai pukul 19.00 sampai dengan selesai
DSCN3070
Pemaparan disampaikan oleh DANRAMIL Sukun

 

DSCN3066
Pemaparan disampaikan oleh KAPOLSEK Sukun

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top