Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dasar Penyelenggaraan :
- Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok Fungsu dan Tatat Kerja Kelurahan
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
Tujuan
- Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di tingkat Wilayah Kelurahan Sukun
- Mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantib Masyakarat)
- Kelurahan Sukun menjadi aman, tentram, tertib dan lancar.
Sasaran
- Semua warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sukun
Narasumber
- Bapak DANRAMIL Sukun (Kapten Infantri SOEGIONO)
- Bapak KAPOLSEK Sukun (Kompol SOETANTYO)
- Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukun
Metode Pelaksanaan
- Pemaparan
- Tanya Jawab
Waktu dan Tempat
- Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015
- bertempat di Kantor Kelurahan Sukun Jalan Rajawali F-5
- Dimulai pukul 19.00 sampai dengan selesai